Tutorial Pengisian Pajak Melalui E-Filling

Laporan pajak untuk saat ini sudah di permudah dengan menggunakan E-Filling kita dapat melapor pajak secara online berikut adalah cara mengisi e-filling tersebut

1. Anda harus login terlebih dahulu di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Login

2. masukkan nomor NPWP Anda dan password yang Anda gunakan saat mendaftar akun e-filing. (sebelum ini kita harus meminta E-PIN di kantor pajak bila kita ingin membuat E-Filling tersebut).

3. setelah Anda login maka akan ada muncul 4 pilih dan Anda bisa memilih Buat SPT.

4. di halaman ini akan muncul sebuah pertanyaan "Apakah penghasilan BRUTO Anda kurang dari Rp 60 juta per tahun?" jika ya silahkan pilih ya dan jika tidak silahkan pilih tidak.

5. lalu akan muncul pertanyaan Anda akan mengisi formulis 1721 S pilih tipe pengisian. Disini terdapat 2 tipe pengisian melalui form dan melalui form wizard kita akan melanjutkan dengan form formulir, setelah itu klik untuk lanjut isi spt 1721 S dengan formulir.

6. Pilih tahun pajak dan status SPT Tahunan Anda. Jika Anda belum melaporkan SPT sebelumnya, maka status pilih yg NORMAL, kemudian klik lanjut.

7. Bagian A Jika ada pajak final, maka isi sesuai kolom yang disediakan. PENTING Jika Anda memiliki istri yang bekerja sebagai karyawan, dan istri Anda menggunakan NPWP Anda untuk pemotongan pajak penghasilannya, maka isi pengasilan dan pajak istri pada kolom nomor 13.

Bagian B Isi harta kekayaan Anda berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang masih Anda miliki hingga akhir tahun pajak, untuk SPT tahun 2014 adalah harta pada akhir tahun 2014.

Bagian C Adalah kolom hutang yang Anda miliki pada Bank atau Koperasi. Untuk hutang selain pada lembaga resmi tidak perlu ditulis.

Bagian D Adalah sususan keluarga Anda. Anda tulis nama Anda, istri, dan anak. Setelah Anda isi semua, kemudian klik lanjut.

Untuk karyawan atau pegawai, langsung klik Bagian C, kemudian pilih tambah. Isi sesuai dengan data pemberi kerja Anda dan sesuaikan dengan formulir A2 yang Anda pegang.

Pada bagian ini silahkan Anda isi kolom yang tersedia sesuai dengan Formulir A2 yang Anda pegang. PENTING Ada beberapa kasus dimana PTKP (kolom 7) tidak sesuai dengan kenyataan.

Sekedar informasi, PTKP tahun 2015 adalah

* TK/0 = Rp. 36.000.000,-
* K/0 = Rp. 39.000.000,-
* K/1 = Rp. 42.000.000,-
* K/2 = Rp. 45.000.000,-
* K/3 = Rp. 48.000.000,-

Keterangan:
K = Kawin, Angka 0,1,2,3 = Jumlah tanggungan Contoh kasus Misalkan Anda sudah berkeluarga dan punya 2 anak,
status Anda adalah K/2,
namun kenyataannya pada formulir A2 Anda
PTKP Anda tidak tertulis Rp. 30.375.000,- melainkan Rp. 24.300.000,-.

Jika Anda mengalami hal seperti ini, maka isi saja sesuai lampiran A2, sehingga untuk status Anda pilih yang TK/0.
Kesalahan seperti ini terjadi karena data HRD di kantor Anda tertulis TK/0. Jadi, jika Anda mengalami hal seperti ini, silahkan beritahu HRD kantor Anda untuk membetulkan status perkawinan Anda untuk pajak di tahun depan. Informasi tambahan:
Untuk istri yang mengisi SPT Tahunan Sendiri maka status perkawinannya adalah TK/0 hal ini dikarenakan Undang-undang pajak mengansumsikan istri tanggungannya telah dibebankan ke suami.

Setelah isi semua kolom di atas, maka pastikan kolom 13, PPh yang harus dibayar tertulis 0 dan pada kolom 16 tertulis NIHIL kemudian klik agree atau setuju

8. PENGIRIMAN BERKAS SPT ONLINE klik kirim spt kemudian akan muncul verifikasi yang bisa dikirim melalui email dan no handphone 9.

cek email atau no handphone yang anda gunakan lalu verifikasi kemudian bukti pembayaran pajak akan dikirimkan ke email anda

*catetan : anda tidak perlu mengisi form pajak manual karena sudah lapor pajak melalui online.

Tinggalkan Komentar Anda

Pastikan Anda mengisi field (*) dan kode HTMl tidak diizinkan.