Waspadai Pengiriman Paket Fiktif

Apakah Anda pernah mendapat pesan singkat melalui media sms tentang 'sebuah hadiah' baik berupa uang maupun barang, hibah maupun warisan dari dalam maupun luar negri?

Jika pernah, maka Anda perlu waspada.

Maraknya penipuan dengan kasus serupa juga terjadi melalui media online. Biasanya modus pertama penipu adalah dengan mengajak korban untuk berkenalan atau dengan cara lain melalui media online (Facebook) dapat juga melalui email spam dikirim oleh para penipu online. Berdasarkan kasus yang pernah ada, korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang untuk menebus barang tersebut, namun uang yang dikirim bukan melalui rekening atas nama perusahaan ataupun instansi khusus, melainkan melalui nama perorangan.

Penipu selanjutnya menjanjikan untuk segera memproses barang dengan estimasi kedatangan yang sudah ditentukan, tetapi pada kenyataannya barang yang ditunggu-tunggu pun tak kunjung datang. Penipu bahkan mengirimkan bukti pengiriman paket (airway bill / AWB) yang bentuknya sangat meyakinkan. Tidak jarang pula mereka menggunakan ‘International Diplomatic Courier’ dan mengatasnamakan lembaga-lembaga internasional atau diplomat negara tertentu agar korbannya percaya. Jika korban tidak segera menyadari dan teliti, maka penipu akan menguatkan modus penipuannya mengatasnamakan Bea Cukai atau petugas cargo barang dengan meminta ongkos pembayaran pengiriman barang, tak jarang juga mereka menuntut korban agar cepat membayar dan mengambil barangnya. Agar tidak mudah terpengaruh dalam modus penipuan paket fiktif tersebut, ada baiknya Anda mencermati dan mengenali ciri-ciri penipuan pengiriman barang. Berikut adalah ciri-ciri paket fiktif tersebut.

  • Penerima barang memperoleh pemberitahuan dari email spam, facebook, atau media sosial lain, dari pihak yang tidak dikenal atau orang yang dikenal baru saja melalui media online.
  • Pemberitahuan berupa surat atau bukti pengirim resmi yang berasal dari luar negri.
  • Pengirim meminta pembayaran yang ditransfer melalui rekening pribadi dan memberikan batas waktu tertentu dengan berbagai alasan.
  • Menggunakan website yang tidak resmi atau jika memiliki web resmi biasanya terlihat aneh.
  • Jika penerima sudah mentransfer uang, maka barang tidak kunjung datang bahkan pengirim meminta uang lagi untuk keperluan pengiriman yang lain.
  • Apabila penerima barang tidak lekas mentransfer uang, maka pengirim akan mengajak penerima untuk bertemu dan tiba-tiba membatalkan pertemuan atau mengganti tempat pertemuannya.

Jika anda sudah mengetahui beberapa hal yang merupakan ciri-ciri pengiriman paket fiktif, ada baiknya juga Anda perlu mengetahui beberapa hal dalam pengiriman barang seperti dikutip dari kompasiana.com :

  1. Pejabat Bea dan Cukai tidak secara aktif menghubungi wajib bayar melalui telepon untuk menginformasikan jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar.
  2. Pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dilakukan menggunakan SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) Ke Rekening Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi, bukan ke rekening atas nama perorangan.
  3. Barang perwakilan negara asing (diplomat) dalam terminologi kepabeanan adalah barang yang dipakai untuk keperluan resmi perwakilan negara asing, atau barang pindahan milik pejabat perwakilan negara asing, atau barang yang dipakai untuk keperluan sendiri termasuk keperluan anggota keluarga dari pejabat perwakilan negara asing, dengan syarat pejabat perwakilan negara asing tersebut bertugas di Indonesia.
  4. Atas barang bawaan penumpang yang tidak diberikan persetujuan pengeluaran, Pejabat Bea dan Cukai tidak melakukan penyitaan dan atas barang tersebut dapat disimpan di ruang penitipan barang di ruangan yang khusus disediakan di Terminal Kedatangan Internasional. Penumpang akan diberikan Surat Bukti Penitipan Barang oleh Pejabat Bea dan Cukai dan atas barang yang dititipkan tersebut dapat diambil kembali oleh penumpang bersangkutan apabila pemilik barang bawaan penumpang tersebut telah menyelesaikan kewajiban membayar pungutan negara atas impor atau akan membawa barang tersebut kembali ke luar negeri.
  5. Apabila ada pihak-pihak yang menginformasikan bahwa terdapat barang impor yang ditahan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Luar Negeri, maka informasi tersebut harus dapat dibuktikan dengan Surat Bukti Penindakan.

Kebenaran dan validitas Surat Bukti Penindakan tersebut dapat ditanyakan/dikonfirmasikan melalui Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta dengan menginformasikan nomor dan tanggal Surat Bukti Penindakan serta nama Petugas Bea dan Cukai yang menandatangani Surat Bukti Penindakan tersebut. Itulah hal-hal perlu Anda ketahui mengenai pengiriman paket fiktif dan hal apa saja yang terdapat dapat pengiriman barang.

Tinggalkan Komentar Anda

Pastikan Anda mengisi field (*) dan kode HTMl tidak diizinkan.